Foto ilustrasi perhiasan emas (Foto:AI)
Jakarta, Bbs-news.id - Pemerintah menegaskan bahwa konsumen akhir tidak akan dipungut pajak atas pembelian emas batangan. Hal ini ditegaskan melalui penerbitan dua regulasi baru, yakni Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 51 Tahun 2025 dan PMK Nomor 52 Tahun 2025, yang mulai berlaku efektif pada 1 Agustus 2025.
Kedua PMK ini diterbitkan untuk menyederhanakan aturan perpajakan terkait usaha bulion serta memberikan kepastian hukum bagi pelaku usaha dan masyarakat. Usaha bulion sendiri mencakup kegiatan simpanan, pembiayaan, perdagangan, dan penitipan emas oleh lembaga jasa keuangan (LJK).
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak, Rosmauli, menjelaskan bahwa regulasi baru ini mengatasi tumpang tindih peraturan sebelumnya, yang berpotensi membebani pelaku usaha.
“Contohnya, dulu penjual emas memungut PPh Pasal 22 sebesar 0,25% atas penjualan ke LJK Bulion, dan di saat yang sama, LJK Bulion juga memungut 1,5% untuk transaksi yang sama,” ujarnya.
Pokok Aturan Baru:
PMK 51 Tahun 2025 mengatur pemungutan PPh Pasal 22 oleh LJK Bulion atas pembelian emas batangan, serta pemungutan PPh atas impor emas batangan sebesar 0,25%.
Penjualan oleh konsumen akhir kepada LJK Bulion dengan nilai hingga Rp10 juta dibebaskan dari pemungutan pajak.
PMK 52 Tahun 2025 merupakan perubahan atas PMK 48/2023, yang mengatur ketentuan perpajakan atas emas perhiasan, emas batangan, dan batu mulia.
Dalam aturan ini, tidak ada pemungutan PPh Pasal 22 atas penjualan oleh pengusaha kepada:
- Konsumen akhir
- Wajib Pajak UMKM dengan skema PPh final
- Wajib Pajak dengan Surat Keterangan Bebas (SKB)
- Bank Indonesia
- Pasar fisik emas digital
- LJK Bulion
Jika transaksi oleh konsumen kepada LJK Bulion melebihi Rp10 juta, maka LJK Bulion wajib memungut PPh Pasal 22 sebesar 0,25% dari harga pembelian.
Rosmauli menegaskan bahwa penyesuaian ini bukan jenis pajak baru, melainkan harmonisasi agar tidak terjadi duplikasi pungutan.
“Penyesuaian ini mengikuti perkembangan sektor keuangan, termasuk kegiatan emas batangan dan bulion,” tegasnya.
Informasi lebih lanjut mengenai PMK 51 dan PMK 52 Tahun 2025 dapat diakses melalui laman resmi www.pajak.go.id.
Eddy/Andra