DJP dan Dukcapil teken kerja sama (Foto : Istimewa)
Jakarta, Bbs-news.id — Komitmen memperkuat reformasi perpajakan kembali ditegaskan melalui penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Ditjen Dukcapil). Kerja sama ini menandai dimulainya pemanfaatan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai basis layanan perpajakan di Indonesia.
Penandatanganan berlangsung di Gedung Cakti KPDJP pada Selasa, 29 Juli 2025, dan dihadiri langsung oleh Dirjen Pajak Bimo Wijayanto dan Dirjen Dukcapil Teguh Setyabudi. Kolaborasi ini merupakan salah satu langkah penting dalam memperkuat sistem administrasi perpajakan berbasis data kependudukan yang valid dan terintegrasi.
“Pemanfaatan data NIK ini akan memperkokoh fondasi Coretax DJP, sekaligus mendorong layanan perpajakan yang lebih akurat dan efisien,” kata Bimo. Ia menjelaskan, kerja sama ini juga meliputi verifikasi dan pemutakhiran data kependudukan, serta penerapan teknologi pengenalan wajah (face recognition) guna mendukung pengawasan perpajakan yang lebih modern.
Dalam sambutannya, Bimo juga menyampaikan apresiasi atas dukungan Ditjen Dukcapil dalam mewujudkan akses data yang akan meningkatkan kualitas layanan DJP kepada masyarakat. Ia menyebut kolaborasi ini sebagai wujud sinergi lintas sektor dalam membangun tata kelola pemerintahan yang lebih baik.
Dirjen Dukcapil Teguh Setyabudi turut menyambut baik kerja sama tersebut. Ia menyampaikan bahwa pemanfaatan data kependudukan telah diatur secara legal untuk mendukung berbagai aspek layanan publik, termasuk perpajakan, perencanaan pembangunan, dan penegakan hukum.
Dengan adanya integrasi ini, diharapkan pelayanan DJP semakin responsif terhadap kebutuhan masyarakat, sekaligus memperkuat akurasi data sebagai dasar penyusunan kebijakan fiskal dan pengawasan pajak yang transparan.
Eddy/Andra