121 Rekening Diblokir, DJP Kalselteng Amankan Rp110 Miliar Tunggakan Pajak

Banjarmasin, Bbs-news.id – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kalimantan Selatan dan Tengah (Kalselteng) mempertegas komitmen dalam menegakkan hukum perpajakan. Melalui kegiatan blokir serentak, pemindahbukuan (PBK), dan konseling tunggakan pajak, DJP berhasil membekukan 121 rekening wajib pajak dengan nilai tunggakan mencapai Rp110,29 miliar.

Kegiatan ini berlangsung pada 23–26 September 2025 dan melibatkan seluruh Kantor Pelayanan Pajak (KPP) di bawah Kanwil DJP Kalselteng. Aksi tersebut dilakukan sebagai tindak lanjut dari Peraturan Menteri Keuangan Nomor 61 Tahun 2023 tentang Tata Cara Penagihan Pajak atas Jumlah Pajak yang Masih Harus Dibayar.

Sebelum pemblokiran dilakukan, wajib pajak lebih dulu menerima Surat Paksa. Jika tidak ada penyelesaian, Jurusita Pajak Negara (JSPN) akan menerbitkan Surat Perintah Melaksanakan Penyitaan (SPMP) terhadap harta penanggung pajak, baik berupa aset bergerak, tidak bergerak, maupun simpanan di lembaga keuangan. Dalam aksi serentak ini, DJP Kalselteng bekerja sama dengan 16 bank untuk memblokir rekening penunggak.

Meski menegakkan aturan secara tegas, DJP Kalselteng juga menempuh langkah persuasif melalui konseling tunggakan pajak. Program ini mendorong wajib pajak untuk menyelesaikan kewajiban secara sukarela. Beberapa di antaranya telah melunasi sebagian kewajiban, sementara lainnya berkomitmen melunasi tunggakan secara bertahap hingga akhir 2025.

Kepala Kanwil DJP Kalselteng, Syamsinar, menegaskan bahwa upaya ini bukan sekadar mengamankan penerimaan negara, tetapi juga demi menciptakan keadilan bagi masyarakat. “Melalui kegiatan ini, kami ingin memperkuat kesadaran, kepatuhan jangka panjang, serta memberikan rasa keadilan bagi seluruh wajib pajak,” ujarnya.

Dengan kombinasi penegakan hukum dan edukasi, DJP Kalselteng optimistis dapat mengoptimalkan penerimaan negara sekaligus mendukung pencapaian target pajak tahun 2025.


Eddy /Andra