Anggota DPRD Kalsel Firman Yusi Sosialisasikan Perda Penyelenggaraan Keamanan Pangan

 

Tabalong,Bbs-news.id - Anggota DPRD Kalsel Firman Yusi sosialisasikan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Keamanan Pangan di provinsi setempat. 

"Jadi kegiatan Perda atau Sosper ini dijadwalkan pada tanggal 1-6 Desember 2025 beberapa hari lalu,"katanya, belum lama tadi. 

Politisi Partai PKS sekaligus Sekretaris Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) DRPD Kalsel ini mengatakan, para masyarakat hendaknya tahu Perda 2/2020 tentang Penyelenggaraan Keamanan Pangan yang masih tergolong peraturan baru di provinsinya.

"Oleh karenanya, masyarakat dikalsel prioritasnya juga ada golongan petani makanya Perda ini harus diketahui,"katanya.

Para peserta yang mengikuti kegiatan ini tampak antusias sekali dalam mendengarkan dan mencermati perda yang disampaikan. 

"Maka dari itu, Perdanya bertujuan melindungi masyarakat dari produk pangan yang tidak aman, menjamin mutu, serta meningkatkan nilai tambah produk pertanian,"ungkapnya.

Untuk itu, lingkup pengaturannya mencakup seluruh rantai pasok pangan, mulai dari produsen, pengolah, pedagang, hingga konsumen, termasuk aspek pengawasan dan penindakan.

"Alhamdulillah sosialisasi Perda 2/2020 ini bisa saling bersilaturahmi juga atau menyapa dan berdiskusi dengan warga Desa Palapi (sekitar 250 km utara Banjarmasin), Kecamatan Muara Uya, Kabupaten Tabalong,"pungkasnya.


FT/Andra