DJP Perpanjang Masa Aktif Kode Billing Pajak Menjadi 14 Hari

 

Banjarmasin, bbs-news.id - Berdasarkan Pengumuman Nomor PENG-4/PJ/2025 tanggal 17 Desember 2025 tentang Perpanjangan Masa Aktif Kode Billing Untuk Mendukung Pelaksanaan Hak dan Pemenuhan Kewajiban Perpajakan, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memperpanjang masa aktif kode billing dari semula 7 hari menjadi 14 hari. 

Kebijakan ini bertujuan mendukung kelancaran pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban perpajakan wajib pajak.

Hal tersebut merupakan bagian dari komitmen DJP untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan dan memberikan kemudahan dalam proses pembayaran dan penyetoran pajak.

Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Kalimantan Selatan dan Tengah (Kanwil DJP Kalselteng), Syamsinar, menyampaikan bahwa sebelumnya, berdasarkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-10/PJ/2024, kode billing berlaku selama 168 jam atau 7 x 24 jam sejak diterbitkan. 

“Namun, dalam praktiknya, sejumlah wajib pajak menghadapi kendala yang menyebabkan pembayaran tidak dapat dilakukan dalam masa berlaku tersebut," ujarnya.

Ia menyebutkan bahwa kondisi tertentu yang berada di luar kendali wajib pajak atau keadaan kahar dapat memengaruhi keberhasilan pembayaran pajak. 

"Oleh karena itu, DJP menetapkan kebijakan khusus berupa perpanjangan masa aktif kode billing menjadi 336 jam atau 14 x 24 jam sejak diterbitkan,” jelasnya.

Syamsinar menambahkan bahwa keadaan kahar yang dimaksud antara lain mencakup kendala infrastruktur jaringan, kompleksitas administrasi pembayaran yang melibatkan pihak ketiga, prosedur pembayaran pajak lintas negara melalui rantai perbankan internasional (correspondent banks), serta rangkaian hari libur nasional dan cuti bersama yang dapat mempersempit waktu pembayaran.

Kebijakan ini merupakan pelaksanaan kewenangan Direktur Jenderal Pajak sebagaimana diatur dalam Pasal 8 PER-10/PJ/2024, yang memungkinkan penetapan kebijakan khusus untuk mendukung pelaksanaan hak dan kewajiban perpajakan dalam kondisi tertentu.

Perpanjangan masa aktif kode billing berlaku bagi kode billing yang dibuat sejak tanggal diterbitkannya pengumuman tersebut, yakni 17 Desember 2025 pukul 00.00 WIB.

Adapun kode billing yang dibuat sebelum tanggal dan waktu tersebut tetap memiliki masa berlaku selama 7 × 24 jam sesuai ketentuan sebelumnya.

DJP berharap kebijakan ini dapat meminimalkan risiko kegagalan pembayaran akibat kedaluwarsanya kode billing serta memberikan kepastian dan kenyamanan lebih bagi wajib pajak.

"Kepada seluruh wajib pajak untuk memanfaatkan kebijakan ini dengan sebaik-baiknya dan terus mengikuti informasi perpajakan melalui kanal komunikasi resmi 

DJP," imbau Syamsinar.


Eddy /Andra