Waspada! Penipuan Berkedok DJP Kembali Marak, Masyarakat Diminta Jangan Mudah Tergiur

Imbauan DJP tentang penipuan bermodus pajak (Foto : Ist)

Banjarmasin, bbs-news.id – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) kembali mengingatkan masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap berbagai modus penipuan yang mengatasnamakan DJP. Dalam beberapa waktu terakhir, laporan terkait aksi penipuan yang mencatut nama, logo, hingga identitas pegawai DJP terus bermunculan dan berpotensi menimbulkan kerugian bagi masyarakat serta wajib pajak.

Atas nama DJP Perwakilan Provinsi Kalimantan Selatan dan Tengah, Pelaksana Harian Kepala Bidang Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat (P2Humas) Pajak, Tri Wibowo, menyampaikan keprihatinannya atas masih maraknya tindak penipuan yang mengatasnamakan instansi pemerintah, termasuk DJP, Rabu (21/1).

Ia mengungkapkan, berdasarkan pemantauan dan pengaduan yang diterima, pelaku memanfaatkan beragam modus penipuan. Mulai dari phishing, spoofing atau penyaruan identitas, penipuan yang mengatasnamakan pejabat atau pegawai DJP, hingga penipuan berkedok rekrutmen pegawai DJP.

Sebagai langkah pencegahan, DJP secara konsisten menyampaikan imbauan “Waspada Penipuan Mengatasnamakan DJP” melalui berbagai kanal komunikasi resmi, seperti situs web dan media sosial resmi DJP, serta unit vertikal DJP di seluruh Indonesia. Edukasi ini bertujuan untuk meningkatkan literasi masyarakat agar tidak mudah tertipu sekaligus menjaga keamanan data pribadi.

Tri Wibowo menegaskan bahwa penipuan yang mengatasnamakan DJP merupakan tindak pidana serius yang tidak hanya merugikan masyarakat, tetapi juga berpotensi merusak kepercayaan publik terhadap layanan perpajakan. Oleh karena itu, DJP memberikan perhatian khusus dengan menjalin koordinasi bersama kementerian dan lembaga terkait dalam upaya penanganan penipuan serta pengamanan ruang digital.

Ia juga menegaskan bahwa dalam pelaksanaan tugas dan layanan perpajakan, DJP memang dapat melakukan komunikasi dengan wajib pajak melalui kanal resmi, seperti telepon, WhatsApp resmi unit kerja, maupun email resmi DJP. Namun, DJP tidak pernah meminta data rahasia wajib pajak, seperti password, OTP, PIN, kode verifikasi, maupun meminta transfer dana ke rekening pribadi atau perorangan.

Masyarakat diimbau untuk selalu melakukan verifikasi atas setiap pesan, telepon, atau email yang mengatasnamakan DJP. Email resmi DJP hanya menggunakan domain @pajak.go.id, sementara tautan layanan resmi DJP hanya berakhiran pajak.go.id. Selain itu, masyarakat diminta untuk mengabaikan pesan yang menyertakan file aplikasi berformat .apk, tautan di luar domain resmi, maupun pesan bernada ancaman, tekanan psikologis, atau ultimatum.

Apabila masyarakat menemukan indikasi penipuan yang mengatasnamakan DJP, pengaduan dan klarifikasi dapat disampaikan melalui kanal resmi, seperti Kring Pajak 1500200, email pengaduan@pajak.go.id, laman pengaduan di pajak.go.id, serta situs aduan resmi aduannomor.id dan aduankonten.id. Bagi masyarakat yang mengalami kerugian, DJP mengimbau agar segera melaporkan kejadian tersebut kepada aparat penegak hukum dan/atau Indonesian Anti-Scam Centre (IASC).

Melalui imbauan ini, DJP berharap masyarakat semakin waspada, kritis, dan tidak ragu melakukan verifikasi melalui saluran resmi, sehingga terhindar dari berbagai bentuk penipuan yang merugikan.


Eddy/Andra