SOP Wartawan

DALAM menjalankan tugas jurnalistik, wartawan bbs-news.id yang bernaung di bawah bendera PT. Suara Borneo Jaya juga dibekali jaminan perlindungan keselamatan dari perusahaan. Kemerdekaan menyatakan  pikiran  dan  pendapat  merupakan  hak  asasi manusia  yang  tidak  dapat  dihilangkan  dan  harus  dihormati.  Rakyat  Indonesia  telah memilih  dan  berketetapan  hati  melindungi  kemerdekaan  menyatakan  pikiran  dan pendapat itu dalam Undang-Undang Dasar 1945.

Kemerdekaan pers adalah salah satu wujud  kedaulatan  rakyat  dan  bagian  penting  dari  kemerdekaan  menyatakan  pikiran dan pendapat.

Karena itu, untuk memberikan rasa aman dan nyaman wartawan bbs-news.id dalam menjalankan tugas jurnalistik di lapangan, PT. Suara Borneo Jaya menerapkan Standar Operasi Prosedur (SOP) perlindungan wartawan adalah pilar utama kemerdekaan pers.

Oleh karena itu dalam menjalankan  tugas  profesinya  wartawan  mutlak  mendapat  perlindungan  hukum  dari negara,  masyarakat,  dan  perusahaan.  Untuk  itu  Standar  Perlindungan  Profesi  Wartawan ini dibuat :

  1. Perlindungan yang diatur dalam standar ini adalah perlindungan hukum untuk wartawan bbs-news.id yang menaati kode etik jurnalistik dalam melaksanakan tugas jurnalistiknya memenuhi hak masyarakat memperoleh informasi;
  2. Dalam melaksanakan  tugas  jurnalistik,  wartawan bbs-news.id memperoleh  perlindungan  hukum dari negara, masyarakat, dan perusahaan. Tugas jurnalistik meliputi mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi melalui media massa;
  3. Dalam menjalankan tugas jurnalistik, wartawan bbs-news.id dilindungi dari tindak kekerasan,  pengambilan,  penyitaan  dan  atau  perampasan  alat-alat  kerja,  serta  tidak boleh dihambat atau diintimidasi oleh pihak manapun;
  4. Karya jurnalistik wartawan bbs-news.id dilindungi dari segala bentuk penyensoran;
  5. Wartawan bbs-news.id yang  ditugaskan  khusus  di  wilayah  berbahaya  dan  atau  konflik  dilengkapi surat penugasan, peralatan keselamatan yang memenuhi syarat,  asuransi,  serta  pengetahuan,  keterampilan  dari  perusahaan yang  berkaitan dengan kepentingan penugasannya;
  6. Penugasan jurnalistik  di  wilayah  konflik  bersenjata, wartawan bbs-news.id yang  telah menunjukkan identitas sebagai wartawan dan tidak menggunakan identitas pihak yang bertikai, wajib diperlakukan sebagai pihak yang netral dan diberikan perlindungan hukum sehingga dilarang diintimidasi, disandera, disiksa, dianiaya, apalagi dibunuh;
  7. Dalam perkara  yang  menyangkut  karya  jurnalistik,  perusahaan diwakili  oleh penanggungjawabnya;
  8. Dalam kesaksian perkara yang menyangkut karya jurnalistik, penanggungjawabnya hanya dapat ditanya mengenai berita yang telah dipublikasikan. Wartawan bbs-news.id dapat  menggunakan  hak  tolak  untuk  melindungi  sumber informasi;
  9. Perusahaan  melarang  wartawan bbs-news.id untuk  membuat  berita  yang  melanggar  Kode  Etik  Jurnalistik  dan  atau  hukum  yang  berlaku.