HARI ANAK NASIONAL MOMENTUM UNTUK MELINDUNGI HAK-HAK ANAK

BBS-NEWS. ID -  BANJARMASIN :  Setiap tanggal 23 Juli, negara kita selalu memperingati Hari Anak Nasional sebagai momen atau pengakuan terhadap keberadaan dan juga hak-hak anak.

Demikian disampaikan Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (P3A) Kalimantan Selatan Husnul Hatimah, SH., MH., sehubungan Hari Anak Nasional tahun ini.

Katanya, hak anak ini juga yang termuat didalam konvensi hak anak yaitu hak untuk dapat hidup, tumbuh dan berkembang, perlindungan dari berbagai bentuk kekerasan dan diskriminasi serta hak untuk dapat berpartisipasi.

Sedangkan fokus kegiatan Dinasnya terhadap masalah anak, ungkap Husnul, terkait dengan perkawinan anak di Kalimantan Selatan yang masih tinggi.

"Yang mana upaya kita adalah dengan melakukan berbagai kegiatan dengan melibatkan stakeholder terkait dengan menyusun berbagai kebijakan dan juga membuat suatu rencana aksi daerah, agar adanya penurunan perkawinan anak di Kalimantan Selatan," kata Husnul.

Adanya perkawinan anak, menurut Husnul, akan berdampak terhadap hak-hak anak, terutama adalah juga hak anak untuk dapat tumbuh dan berkembang.

Pada masa pandemi covid 19, diakui Husnul, banyak juga anak-anak yang terpapar adanya covid ini. Dan ini juga menurut Husnul, dengan munculnya klaster keluarga dan sebagian ada juga anak-anak terpapar covid 19.  

Dikatakan, dari pendataan di Kalimantan Selatan pada tahun 2020 sudah ada data anak-anak yang terpapar covid 19.

"Tetapi setelah pertengahan 2020, belum ada datanya yang terpilah untuk  berusia dan juga jenis kelamin," Husnul menambahkan.

Dinasnya, ungkap Husnul, dalam menangani permasalahan anak, melakukan berbagai upaya dan sinergi dengan berbagai pihak, untuk melakukan atau melaksanakan peraturan atau regulasi, baik dari pemerintah pusat ataupun regulasi dari pemerintah daerah, agar dapat diterapkan dan juga dilaksanakan, baik dalam hal pemenuhan hak anak dan juga perlindungan anak dengan melibatkan berbagai stakeholder dengan pihak-pihak terkait, agar melaksanakan aturan-aturan atau kebijakan yang ada. 

Selain itu, menurut  Husnul, juga memberikan pelayanan kepada anak yang berhadapan dengan hukum dengan melakukan pelatihan ataupun advokasi kepada pihak-pihak yang memberikan layanan. Juga memberikan pelatihan SDM  yang terlatih, dalam upaya pencegahan dan penanganannya. Agar hak anak ini dapat terjamin, terlindungi dan menjadikan anak-anak kita adalah anak sebagai generasi penerus yang mempunyai kualitas dan mempunyai daya saing. 

"Dengan anak terlindungi, maka Indonesia akan maju," pungkasnya.(AN/Juns)