Banjarmasin, bbs-news.id - Wakil Ketua Panitia Khusus (Pansus) III DPRD Kalimantan Selatan (Kalsel), H. Mushaffa Zakir mendukung pembahasan revisi Peraturan Daerah (Perda) tentang Pengelolaan Air Tanah.
"Jadi hari Selasa dilakukan rapat pembahasan bersama instansi terkait dan alhamdulillah sudah disepakati revisi Perda Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Air Tanah dengan totalnya 64 pasal, dari 64 pasal ini yang mengalami revisi kurang lebih 27, beberapa pasal yang dihapus, direvisi dan ada yang menyadur dari aturan diatasnya terkait hal-hal yang penting," kata Mushaffa saat dikonfirmasi.
Mushaffa yang juga Ketua Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) DPRD Kalsel mengungkapkan, Penyesuaian dari revisi Perda ini dilakukan untuk memastikan pengelolaan air tanah di Kalsel berjalan lebih tertib, berkelanjutan dan sesuai dengan kerangka hukum nasional.
Poin krusial dalam revisi tersebut terletak pada ketentuan pidana yang diatur dalam beberapa pasal. "Maka dari itu, paling krusial adalah pasal 62 dan pasal 64 terkait ketentuan pidana, keterangan dari Biro Hukum bahwa ketentuan pidana itu tidak diperkenankan dalam Perda ini," tuturnya.
Diketahui, dalam rapat pembahasan itu juga dilakukan penandatanganan berita acara persetujuan bersama antara DPRD dan pihak eksekutif. Dokumen ini menjadi dasar administratif sebelum Raperda yang diajukan ke tahap fasilitasi dan evaluasi lebih lanjut.
FH
