Mesin Baru Penerimaan Negara: Pajak Digital Tembus Rp48,11 Triliun di Awal 2026

Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Inge Diana Rismawanti dalam suatu acara (Foto : Net)

Jakarta, bbs-news.id – Sektor ekonomi digital kian menegaskan perannya sebagai “mesin baru” penerimaan negara. Hingga 28 Februari 2026, pemerintah berhasil mengantongi Rp48,11 triliun dari berbagai lini pajak digital, mencerminkan pesatnya aktivitas ekonomi berbasis teknologi di Indonesia.

Kontribusi terbesar masih berasal dari Pajak Pertambahan Nilai Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PPN PMSE) yang mencapai Rp37,40 triliun. Sementara itu, pajak dari transaksi kripto menyumbang Rp1,96 triliun, sektor fintech (peer-to-peer lending) sebesar Rp4,64 triliun, serta Pajak Sistem Informasi Pengadaan Pemerintah (SIPP) sebesar Rp4,11 triliun.

Meski tidak ada penambahan pemungut baru sepanjang Februari 2026, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mencatat stabilitas jumlah pelaku usaha digital yang ditunjuk sebagai pemungut PPN PMSE, yakni sebanyak 260 entitas. Dari jumlah tersebut, 223 pelaku usaha telah aktif melakukan pemungutan dan penyetoran pajak.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Inge Diana Rismawanti, mengungkapkan bahwa tren penerimaan pajak digital terus menunjukkan pertumbuhan signifikan dari tahun ke tahun. “Realisasi penerimaan pajak digital sebesar Rp48,11 triliun menunjukkan kontribusi ekonomi digital yang semakin meningkat terhadap penerimaan negara,” ujarnya.

Ia merinci, setoran PPN PMSE terus meningkat sejak 2020 hingga 2025, dengan capaian tertinggi pada 2025 sebesar Rp10,32 triliun. Sementara pada awal 2026 saja, telah terkumpul Rp1,74 triliun, menandakan tren positif yang berlanjut.

Di sisi lain, pajak kripto juga menunjukkan geliat yang konsisten, dengan total Rp1,96 triliun yang sebagian besar berasal dari Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 dan PPN dalam negeri. Begitu pula dengan sektor fintech yang terus tumbuh, didorong oleh meningkatnya aktivitas pinjaman digital di masyarakat.

Pemerintah menilai capaian ini tidak lepas dari kombinasi antara penguatan regulasi, pemanfaatan teknologi, serta meningkatnya kepatuhan pelaku usaha digital. Ke depan, DJP akan terus memperluas basis pajak dan memperketat pengawasan guna memastikan potensi ekonomi digital dapat dioptimalkan secara berkelanjutan.

“Pemerintah akan terus melakukan penguatan pengawasan, perluasan basis perpajakan, serta peningkatan kepatuhan pelaku usaha digital melalui optimalisasi regulasi dan teknologi informasi,” tutup Inge.


Eddy/Andra