Banjarmasin, bbs-news.id – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) resmi menghapus sanksi administratif atas keterlambatan pelaporan dan pembayaran SPT Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Badan Tahun Pajak 2025. Kebijakan ini memberi ruang adaptasi bagi wajib pajak di tengah penerapan sistem administrasi perpajakan yang baru.
Kantor Wilayah DJP Kalimantan Selatan dan Tengah menegaskan, langkah ini diambil untuk menjaga keseimbangan antara penegakan kepatuhan dan pemberian kemudahan kepada wajib pajak.
Kepala Bidang P2Humas Kanwil DJP Kalselteng, Moch. Luqman Hakim, menjelaskan bahwa batas waktu pelaporan SPT Tahunan dan pembayaran PPh Pasal 29 tetap mengacu pada ketentuan, yakni maksimal empat bulan setelah akhir tahun pajak.
“Namun, jika terjadi keterlambatan hingga satu bulan setelah jatuh tempo, sanksi administratif berupa denda dan bunga tidak dikenakan,” ujarnya, Jumat (1/5).
Menurutnya, kebijakan ini merupakan bagian dari strategi DJP dalam mengawal implementasi Sistem Inti Administrasi Perpajakan agar transisi berjalan optimal tanpa memberatkan wajib pajak.
Penghapusan sanksi diberikan secara otomatis tanpa penerbitan Surat Tagihan Pajak (STP). Sementara itu, jika STP sudah terbit, penghapusan akan dilakukan secara jabatan oleh Kepala Kanwil DJP.
DJP berharap kebijakan ini dapat mendorong kepatuhan sukarela sekaligus memperkuat kemitraan antara otoritas pajak dan wajib pajak.
Masyarakat diimbau tetap melaksanakan kewajiban perpajakan tepat waktu serta memanfaatkan relaksasi ini secara bijak. Informasi lebih lanjut dapat diakses melalui laman resmi DJP atau layanan Kring Pajak di 1500200.
Eddy/Andra
