Anggota Panitia Khusus (Pansus) II DPRD Kalimantan Selatan (Kalsel), H Ardiansyah, S.Hut mengingatkan, pentingnya sinergi dan kolabarasi antara Gubernur/Bupati/Walikota dalam penyusunan dan penetapan blue print atau cetak biru program Pengembangan dan Pemberdayaan Masyarakat (PPM) di sekitar wilayah tambang.
"Sehingga PPM ini bisa bermanfaat bagi masyarakat pada saat usaha tambang berjalan atau pasca tambang ditutup," kata Ardiansyah saat mengikuti Kegiatan
Konsultasi Pansus II ke Direktorat Pembinaan Pengusahaan Batubara, Ditjen Minerba, Kementerian ESDM.
Menurut Ardiansyah, kewenangan penyusunan dan penetapan blue print atau cetak biru program PPM itu berada di tangan Gubernur dengan melibatkan Bupati/Walikota.
"Maka dari itu, Gubernur dengan menyusun cetak biru tersebut harus mengacu pada Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD)," tuturnya.
Ardiansyah pun mengharapkan, cetak biru atau blue print progran PPM tersebut harus segera dibuat agar bisa menjadi sumber acuan dalam perencanaan, pelaksanaan, monitoring dan evaluasi PPM.
"Karena kita tahu PPM itu bertujuan untuk peningkatan kesejahteraan masyarakat di sekitar wilayah tambang khususnya yang terdampak dan masyarakat Kalsel pada umumnya," jelasnya.
FH
