Jakarta, bbs-news.id – Kabar baik bagi para wajib pajak. Pemerintah resmi menghadirkan PMK Nomor 28 Tahun 2026 sebagai langkah nyata memastikan hak masyarakat dalam pengembalian pajak dapat diterima lebih cepat dan pasti.
Mulai 1 Mei 2026, proses pengembalian pajak tak lagi berbelit. Melalui mekanisme penelitian tanpa pemeriksaan, layanan dirancang lebih sederhana, cepat, namun tetap akurat dan transparan.
Direktur P2Humas DJP, Inge Diana Rismawanti, menegaskan bahwa kebijakan ini bukan sekadar perubahan aturan, melainkan wujud komitmen menghadirkan keadilan bagi wajib pajak.
“Tepat sasaran dan tetap terawasi,” menjadi kunci, di mana hanya wajib pajak patuh, pelaku usaha tertentu, serta pengusaha berisiko rendah yang dapat menikmati percepatan ini.
Dengan aturan yang lebih jelas dan terukur, pemerintah berharap kepercayaan masyarakat semakin tumbuh, kepatuhan meningkat, dan sistem perpajakan Indonesia menjadi lebih adil serta manusiawi.
Eddy/Andra

