MARAK DEPO AIR MINUM DI KALSEL DAN KALTENG MENGISI GALON ORANG LAIN YANG SUDAH TERDAFTAR

 

BBS-NEWS, ID - Banjarmasin - Masih maraknya depo air minum yang mengisi galon merk milik orang lain yang sudah terdaftar. 



Advokat Muda Angga Parwito, SH., MH., kepada RRI mengatakan, kegiatan mereka berlawanan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Mereka sebenarnya hanya mengisikan galon yang dibawakan oleh masyarakat atau konsumen dan tidak boleh melakukan stok dan tidak boleh mendistribusikan. Bahkan galon yang dijual tidak boleh galon yang ada imbosnya atau merk terdaftar milik orang lain.


"Kalau umpanya mereka mengisi air galon milik perusahaan air minum yang sudah terdaftar. Kemudian mereka mendistribusikan. Yang mana airnya itu bukan air asli, tapi air hasil isi ulang mereka, maka mereka dapat dikenakan undang-undang nomer 20 tahun 2016 tentang merk dan indikasi geografis, utamanya pasal 100. Dengan konsekuensi pidana penjara selama 5 tahun dan pidana denda sebesar 2 miliar rupiah," ungkap Angga, yang juga konsultan hukum air minum mineral merk terdaftar.

Diingatkan Angga, depo air minum sebenarnya tidak boleh mendistribusikan dan tidak boleh menggunakan imbos tersebut. Karena yang mendistribusikan terkena hukuman undang-undang nomor 3 tahun 2014 tentang perindustrian, terutama pasal 120 ayat 1.

Selain itu, para depo air minum juga harus menjaga atau memastikan kualitas air minum, karena apabila mereka tidak melakukan hal itu, bisa dikenakan undang-undang nomer 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen. 

"Utamanya memang bagi pengusaha depo air minum, mereka tidak boleh mengedarkan atau mendistribusikan dan tidak boleh juga mengisi air galon yang milik perusahaan air minum terdaftar. Juga tidak diperbolehkan menyetok. Apabila itu dilakukan, mereka dapat sanksi pidana sebagaimana yang dijelaskan tadi," tegas Angga.

Kata Angga, ada salah satu klien melaporkan depo air minum yang kemudian pihaknya mengingatkan beberapa kali secara persuasif untuk tidak menggunakan galon milik perusahaan untuk diisi kembali dan didistribusikan kepada masyarakat. 

Namun yang bersangkutan tidak mengindahkan, sehingga melakukan upaya tegas berupa melakukan pelaporan secara pidana dan saat ini masih dilakukan penyelidikan oleh Satreskrim Polres Kapuas Kalteng, yang terjadi di wilayah Palingkau.

"Untuk yang terlapor itu sudah tidak bisa dikatakan industri rumahan, karena dalam satu hari yang bersangkutan bisa sampai mengeluarkan 500 galon. 

Bayangkan kalau dalam satu bulan berapa ribu galon yang keluar. Kita melakukan langkah tegas itu, intinya untuk menghindari kerugian yang lebih besar dari pihak perusahaan," ungkap Angga. 

Seraya menyatakan, selain menjaga nama baik perusahaan dan menjaga kualitas air karena setelah ada peristiwa tersebut, airnya berbeda rasanya.

Kata Angga, pihaknya juga sudah memetakan beberapa daerah. Di Kalsel di daerah arah Hulu Sungai, mulai dari Kabupaten Banjar, Tanah Bumbu dan Tanah Laut.

"Kita sudah mendapatkan informasi bahwa ada beberapa pengusaha depo air minum yang menjual atau mengisi ulang galon milik klien kami dan mengedarkan. Bukan cuma ke masyarakat, kadang-kadang mereka juga mengedarkan ke perusahaan-perusahaan tambangan dan perusahaan sawit. 

Distribusi mereka itu luar biasa. Dalam sehari ratusan galon. Apabila dibiarkan, kita juga khawatir karena kita tidak pernah tahu kualitas mereka. Khawatirnya konsumen mengira itu adalah hasil produk dari kita. Namun ternyata bukan dari kita. 

Karena kebersihan air tidak diketahui, dapat mengakibatkan penyakit atau yang lainnya untuk masyarakat. Itu juga kita hindari. Sehingga kita melakukan langkah tegas," Angga menyatakan.

Walaupun sementara ini dipetakan 3 daerah tersebut, namun kata Angga, tidak menutup kemungkinan di Banjarmasin dan Banjarbaru. 

Daerah kabupaten banyak ditemukan karena sulit terpantau dengan posisi perusahaan yang berada di kota. Sehingga banyak oknum di daerah yang memanfaatkan hal ini.

Namun ketiganya masih dilakukan upaya persuasif dan perpentif. Yang memberikan edukasi dan pemahaman kepada usaha isi galon tersebut. Kemudian ada juga yang sudah disomasi.

"Kalau sudah sampai ke somasi, itu berarti sudah hampir ke langkah tegas. Apabila somasi tidak diindahkan, kemungkinan besar kami akan mengajukan laporan secara pidana," Angga kembali menegaskan.

Harapan pihaknya, kata Angga, depo air minum ini harus mengerti legal standing dari kegiatan usaha mereka, harus mereka ketahui dan pahami. Karena, ungkap Angga, posisi awal perizinan ke Dinas, sudah diterangkan bahwasanya depo air minum isi ulang tidak boleh melakukan hal-hal yang sudah ditetapkan. 

Sehingga jika menyimpang dari ketentuan yang ada, maka perbuatan mereka adalah perbuatan melawan hukum. Sehingga secara pidana maupun secara perdata ada sanksi hukumnya.

Yang di Kapuas sudah naik sidik dan terlapor sudah ditahan. Proses penyidikan kata Angga diserahkan ke Satreskrim Kapuas. Tapi pihaknya meyakini, kemungkinan besar perkara ini pasti akan sampai ke persidangan. Karena dengan alat bukti yang diajukan dan laporan pihaknya.

Sebagai Advokat, Angga mengingatkan, pelaku usaha harus mengerti mengenai hal-hal yang diperbolehkan dan tidak diperbolehkan dalam hal melakukan kegiatan usaha. 

Supaya melihat payung hukum dan ketentuan-ketentuan yang dapat dilakukan dan tidak dapat dilakukan oleh kegiatan usaha yang akan kita lakukan. Supaya pada saat sudah terlanjur membuka usaha tersebut, tidak terganjal oleh regulasi. Setelah mengerti dan semua perizinan sudah ada, maka dapat melakukan usaha.

"Kita pun tidak menginginkan menghambat masyarakat untuk mencari penghidupan untuk ekonominya. Namun yang kita harapkan, para pengusaha ini tadi dapat melakukan kegiatan usaha dengan benar. Sehingga tidak ada yang dirugikan. 

Apalagi kalau sampai menggunakan merk, salah satu tadi di Kapuas itu, sangat merugikan untuk pihak perusahaan," pungkasnya.(AN/Juns)