Wakil Ketua Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan (TJSLP) DPRD Kalimantan Selatan (Kalsel), Firman Yusi mengingatkan, akan pentingnya kewajiban pelaporan Corporate Social Responsibility (CSR) dalam mengukur kontribusi perusahaan terhadap pembangunan berkelanjutan.
"Jadi kewajiban pelaporan CSR menjadi krusial dalam Raperda tentang TJSLP yang telah dibahas. Pelaporan kepada Pemerintah Provinsi Kalsel dinilai penting agar kontribusi dunia usaha terhadap pembangunan dan target RPJMD dapat terukur dan terarah," kata Firman Yusi usai melakukan konsultasi dengan Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas), di Jakarta.
Firman Yusi yang juga Sekretaris Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) DPRD Kalsel mengutarakan, laporan TJSLP juga menjadi instrumen untuk menyelaraskan program perusahaan dengan prioritas pembangunan daerah, seperti pendidikan, kesehatan, lingkungan, pemberdayaan UMKM dan pengentasan kemiskinan.
"Kita tahu kewajiban pelaporan dinilai mampu meningkatkan transparansi dan akuntabilitas sehingga masyarakat dapat mengetahui kontribusi nyata perusahaan," ungkapnya.
Ia pun menginginkan, Raperda tentang TJSLP menjadi payung hukum yang kuat bagi pelaksanaan CSR yang terkoordinasi, terukur dan berdampak nyata bagi kesejahteraan masyarakat di 13 kabupaten/kota se-Kalsel.
"Pelaporan TJSLP itu adalah kunci agar kontribusi perusahaan dapat dirasakan dan diukur," jelasnya.
FH
